Anies: Marka Jalan Warna-warni Dicat Kembali Hitam-Putih untuk Safety

31 Juli 2018 12:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Separator busway di Jalan Warung Buncit, Jaksel, Selasa (31/7) (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Separator busway di Jalan Warung Buncit, Jaksel, Selasa (31/7) (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar foto-foto di media sosial soal marka jalan berupa pembatas jalan (separator) di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sempat dicat warna-warni untuk menyambut Asian Games. Namun pembatas jalan itu kemudian dicat kembali menjadi hitam putih.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengecatan kembali separator jalan menjadi hitam putih karena ada aturan yang mengatur soal warna pembatas jalan.
"Ada ketentuan mengenai marka-marka jalan. Dan Asisten Pembangunan kemarin menjelaskan bahwa ketentuan tentang marka jalan penting untuk ditaati karena memiliki fungsi tidak hanya untuk estetika tapi juga untuk safety," kata Anies di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Dikonfirmasi secara terpisah, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan alasan utama kembali di cat hitam putih karena ada faktor keselamatan. Ia akan berkoordinasi dengan Anies agar warna pembatas jalan bisa disesuaikan kembali.
"Iya alasan utama keselamatan pengguna jalan. Itu diatur pewarnaan itu ada maknanya. Memang kita akan coba arahkan, Pak Gubernur mungkin regulasinya soal warna-warna itu yang punya warna lalu lintas," ucap Yusmada saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Namun, Yusmada mengakui Pemprov DKI Jakarta belum punya peraturan daerah yang mengatur khusus soal pembatas jalan. Sehingga pewarnaan dilakukan dengan warna universal, seperti hitam, putih, merah dan kuning.
"Semuanya belum ada (peraturan) pewarnaan itu. Yang lain-lain di kota besar itu aturan-aturan lokal. Misal contoh bahwa di samping itu tidak boleh berhenti parkir sama sekali dibantu warna putih merah," jelas Yusmada.
Marka jalan di Lapangan Tembak, Senayan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Marka jalan di Lapangan Tembak, Senayan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Secara spesifik aturan pewarnaan itu kita belum ada, tapi ada pemahaman standar dari yang universal bahwa pertama warna tipikal itu bisa warna aslinya benda itu atau dipertegas dengan putih hitam. Itu warna tipikal," lanjutnya.
Ketentuan mengenai marka jalan tercantum dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014. Khusus untuk pewarnaan marka jalan disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 yang tertulis: "Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya."
ADVERTISEMENT
Marka berwarna putih menunjukkan pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Sedangkan warna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut, warna merah menyatakan ada keperluan atau tanda khusus.
"Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu," tulis pasal itu.