Anies Minta Mendagri-Presiden Tegur Kepala Daerah yang Cabut Izin Kampanyenya

29 Desember 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan mengunjungi Ponpes Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan mengunjungi Ponpes Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Capres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan kecewa dengan keputusan 6 pemerintah daerah yang mencabut izin kampanyenya.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan bahwa kampanye merupakan teknis pemilu yang tertuang dalam konstitusi. Sehingga tidak seharusnya pemerintah daerah membatasinya.
“Begini, kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar, atau pengumpulan massa ormas, kami ini menjalani tugas konstitusional di dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu,” kata Anies saat mengunjungi Ponpes Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12).
Anies pun meminta Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo untuk menegur kepala pemerintah daerah tersebut karena telah membatasi demokrasi.
“Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah,” kata Anies.
“Bukan kontestan yang harusnya kemudian bertanya malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral,” lanjut Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap izin kampanye paslon AMIN dicabut oleh 6 pemerintah daerah. Ia menilai itu tidak fair.
"Ada 6 pencabutan izin yang secara mendadak. Kami sangat prihatin, kami sudah mendesain sedemikian rupa untuk menyelenggarakan kampanye, tapi tiba-tiba dicabut izinnya. Kami terpaksa mengubah tempat atau lokasi," kata Hamdan saat konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas AMIN di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Berikut daftar 6 kegiatan kampanye Anies yang izinnya dicabut berdasarkan data yang diterima dari Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir:
ADVERTISEMENT