Anies Naikkan Tarif Sewa Gedung TIM Jadi Rp 60 Juta Per Hari

11 Maret 2020 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak berlari di kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak berlari di kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan rancangan perubahan Raperda tentang Retribusi Daerah kepada DPRD DKI. Salah satu yang perubahan yang diatur dalam rancangan Raperda tersebut adalah soal kenaikan tarif sewa gedung Taman Ismail Marzuki (TIM) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta di hari biasa.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan bahwa dalam Raperda ini, tarif pemakaian Gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki untuk pertunjukan seni, meningkat dua kali lipat dari tarif dalam Perda Retribusi Daerah sebelumnya," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Viani Limardi saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Gubernur DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).
"Sebagai contoh, pemakaian gedung teater besar untuk hari biasa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari, sementara dalam rancangan perda baru mencapai Rp 60 juta per hari," imbuhnya.
Masjid di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tarif sewa gedung TIM di akhir pekan juga ikut naik hingga 25-30 persen. Viani menyebut, dalam Raperda tersebut ditulis, tarif sewa akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar bisa mencapai Rp 75 juta per hari.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Viani, Anies sebelumnya menyatakan tidak akan mengkomersilkan TIM. Hal ini Anies sampaikan di depan Komisi X DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Anies lalu menjawab kritikan PSI terkait kenaikan tarif sewa gedung TIM. Anies menyebut, kenaikan sewa tersebut dilakukan untuk mengurangi perbedaan harga dengan pihak swasta.
"Usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi," ujar Anies di depan anggota dewan.
Menurutnya, dengan tarif sewa yang murah juga membuat TIM menjadi tak tepat sasaran dalam penggunaannya. Alih-alih membuat TIM ramai untuk keperluan seni, malah digunakan untuk kegiatan lain.
"Adapun retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan. Bagi seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjutnya, penanggung jawab pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta TIM akan dibagi menjadi dua. Salah satunya akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Dewan Kesenian Jakarta.
"Konten dan program menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan serta Dewan Kesenian Jakarta. Sementara pengelolaan infrastruktur menjadi tanggung jawab PT Jakpro," tandasnya.