Anies Naikkan UMP 5,1%, Ganjar Bagaimana?
ยทwaktu baca 3 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu. Sehingga UMP Jakarta adalah Rp 4.641.854.
Keputusan Anies merevisi besaran UMP itu menuai pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha. Lantas apakah kepala daerah lain, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, akan mengambil langkah serupa seperti Anies?
Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, UMP ditetapkan naik 0,78 persen menjadi total Rp 1.812.935.
Ganjar mengatakan, penetapan UMP yang naik sebesar 0.78 persen itu merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebab, kenaikan itu didasarkan pada PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur. Menurutnya, menaikkan UMP lebih dari angka itu merupakan bentuk pelanggaran.
"Saya itu disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan dong," ujar Ganjar kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berulang kali menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk melakukan improvisasi soal penetapan UMP.
"Sebelum ketentuan itu kami komunikasi dulu dengan Kemenaker apakah boleh? Tidak pak. Apakah bisa saya improve? Tidak pak. Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah," tegas dia.
Di sisi lain, lanjut Ganjar, jika ia menaikkan UMP lebih dari 0,78 persen, ia khawatir keputusannya itu justru membuat pengusaha tak sanggup menggaji buruhnya. Apalagi banyak pengusaha yang terdampak pandemi.
"Kalau kita naikkan mereka yang bayar siapa. Jangan-jangan ini hanya jadi kebohongan-kebohongan saya kalau saya memutuskan itu. Saya memutuskan sementara (pengusaha) mereka tidak mampu," tegas dia.
Untuk itu terkait ketentuan UMP Jateng, Ganjar mendorong pengusaha dapat menetapkan struktur skala upah (SUSU). Menurutnya sistem pengupahan dengan gaya itu memberikan rasa adil bagi buruh dan pengusaha.
"Jadi saya dorong saja karena ini UMP atau UMK kalau di Jateng itu untuk di bawah masa kerja setahun kan sedikit artinya di atas satu tahun lebih banyak maka dengan SUSU ini saja dinaikkan. Silakan pengusaha dengan buruh ketemu," tutur dia.
Ganjar juga meminta pengusaha yang bergerak di bidang teknologi informasi, obat-obatan, kesehatan, pertanian untuk menaikkan upah buruhnya lebih tinggi dari ketentuan.
"Perusahaan masih untung ciri-cirinya perusahaan jualan teknologi informasi, obatan-obatan, kesehatan naik. Pertanian ada sedikit tapi tidak semua. Kalau ini tiga ini mereka untung ya ini yang punya potensi naik kalau perlu setinggi-tingginya dan saya setuju jadi perlu ada solusi seperti itu," kata Ganjar.
