Anies Naikkan UMP DKI 2022 0,85 Persen Jadi Rp 4,45 Juta

21 November 2021 22:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto:  Dok: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hari ini, Minggu (21/11), menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Besaran UMP 2022 berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies dikutip dari PPID.
UMP 2022 di DKI hanya naik 0,85 persen atau sesuai dengan usulan Kadin DKI.
Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta. Sedangkan unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta.
ADVERTISEMENT
Anies mengimbau kepada pengusaha untuk segera menyusun skala upah yang telah ditetapkan dilihat dari kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan.
“Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,” jelasnya.
“Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan layanan transportasi hingga biaya pendidikan kepada setiap pekerja.
“Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan,” tutur Anies.
Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (19/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut jenis program kolaborasi ketenagakerjaan kepada para pekerja:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT