Anies Naikkan UMP DKI Khusus Sektor Tak Terdampak Corona Jadi Rp 4,4 Juta

2 November 2020 10:31 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Youtube/Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Youtube/Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021 akibat corona. Namun, DKI Jakarta akan tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di beberapa sektor atau dengan kebijakan asimetris.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kenaikan UMP akan dilakukan pada sektor yang tak terdampak corona. Adapun besarannya, mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen atau naik menjadi Rp 4.416.186,548 untuk 2021, khusus sektor yang tak terdampak corona.
"Kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," jelas Anies dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Dia menjelaskan, sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif di masa pandemi yang akan naik UMP-nya. Hal ini demi menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.
Namun, bagi sektor usaha di Jakarta yang terdampak corona, Anies memutuskan tak menaikkan UMP. Keputusan ini demi menjaga kelangsungan usaha yang terdampak corona, yang akhirnya bisa tetap mempekerjakan para karyawannya.
ADVERTISEMENT
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," tuturnya.
Bagi perusahaan yang terdampak corona, bisa menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.