Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para guru, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS sampai mantan pejabat negara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
ADVERTISEMENT
Anies mengungkapkan banyak keluarga mantan wakil presiden hingga gubernur yang tidak bisa membayar PBB sehingga harus meninggalkan rumah tersebut.
“Banyak mantan wakil presiden yang anak cucunya belum tentu bisa membayar pajak rumah yang ditinggali anak turunnya. Ada rumahnya Pak Adam Malik di Menteng sudah tidak lagi digunakan keluarga Pak Adam. Rumahnya Bung Hatta itu semua anak cucunya yang harus menanggung,” kata Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4).
“Sama dengan gubernur, wagub. Bang Ali Sadikin keluarganya membayar Rp 180 juta per tahun. Padahal Bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta,” tambahnya.
Untuk itu, Pemprov DKI akan menggratiskan PBB bagi keluarga mantan wapres dan mantan gubernur DKI sampai tiga generasi. Menurut Anies, pembebasan PBB sudah sesuai dengan jasa yang diberikan, seperti yang sudah dilakukan oleh Ali Sadikin.
ADVERTISEMENT
“Maka dari itu sekarang kita berikan pembebasan pada perintis kemerdekaan, pahlawan, veteran, mantan presiden, wakil presiden, mantan gubernur, wakil gubernur, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan ASN. Semuanya kita berikan pembebasan PBB dan pembebasan itu berlaku sampai tiga generasi,” jelasnya.
Namun, Anies menggarisbawahi pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan hanya sampai dua generasi. Sehingga anak dari mereka bisa menikmati penggratisan PBB. Selain itu, kata Anies, penggratisan PBB ini juga karena dana pensiun untuk para ASN dan purnawirawan TNI dan Polri tidak terlalu besar.
“Pensiunan TNI, Polri, pensiunan PNS itu nilainya tidak besar. Justru sekarang kita ingin menghargai mereka dengan memberikan pembebasan,” terang Anies.
Anies juga membantah kabar mengenai rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar harus membayar PBB. Ia menegaskan rumah dengan nilai tersebut masih tetap bebas PBB.
ADVERTISEMENT
“Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan (bebas PBB). Malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik dan Jakarta ini salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan,” tutur Anies.
“Dan Anda perhatikan, lakukan reporting, rumah pejuang sudah pindah tangan ke siapa? Kenapa pindah tangan? Karena anak cucunya enggak mampu membayar PBB,” pungkasnya.