Anies Pecat PNS Pemkot Jakbar karena Kasus Korupsi

18 September 2021 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat PNS bernama Tri Prasetyo Utomo, yang merupakan Staf Kesekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi. Tri juga merupakan eks Lurah Pekojan, Kebon Jeruk.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Tri sebagai PNS DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtiya, dalam keterangan PPID, Sabtu (18/9).
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," lanjut dia.

Gugatan Tri Prasetyo di PTUN

Tri Prasetyo Utomo juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi mencabut SK pemecatannya sebagai PNS. Gugatan Tri mendaftarkan gugatan pada Kamis, 9 September 2021, dengan nomor perkara: 219/G/2021/PTUN.JKT.
ADVERTISEMENT
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, gugatan Tri untuk mencabut SK pemberhentiannya telah dinyatakan gugur karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," jelas Yayan.
Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Kasus Korupsi yang Dilakukan

Kasus korupsi yang dilakukan Tri Prasetyo terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk. Ia terjerat korupsi dengan total nilai Rp 370 juta. Atas perbuatannya, ia langsung diberhentikan sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Tri juga telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 36/Pidsus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dalam sidang yang berlangsung 18 November 2020.