Anies: Pekerja di-PHK dan Tak Dapat Hak-haknya Bisa Lapor ke Disnaker DKI

9 April 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
Ratusan ribu pekerja di Jakarta terkena imbas pandemi virus corona. Hingga Kamis (9/4) pukul 13.00 WIB, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI telah menerima laporan sebanyak 223.511 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
ADVERTISEMENT
Namun, angka ini masih bisa terus bertambah mengingat Disnakertrans DKI masih membuka pelaporan hingga terakhir Kamis malam ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI akan terus mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja dan buruh yang di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
"Iya harus dilakukan (pengawasan). Jadi mau enggak mau semua harus lapor di Jakarta. Misal, mereka-mereka yang perusahaan harus PHK, dirumahkan. Mereka pun laporkan ke kita tentang status-status itu. Bukan kemudian enggak ada informasi," jelas Anies dalam wawancara eksklusif bersama kumparan, Kamis (9/4).
Anies menjelaskan, pihaknya akan menyediakan hotline khusus pengaduan bagi pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Hotline ini nantinya akan dikomandoi oleh Disnakertrans DKI.
"Nanti semua bisa kita berikan, jadi perlindungan atas hak-hak warga negara termasuk pada pekerja dalam hubungan industrial akan ada perlindungannya," ucap Anies.
ADVERTISEMENT
"Kita nanti siapkan hotline lewat Disnaker," imbuhnya.
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Pemprov DKI lewat Disnakertrans telah telah membuka pendataan pekerja yang kena PHK maupun yang dirumahkan dan tidak menerima upah (unpaid leave). Pendataan pertama telah ditutup pada 4 April lalu, dengan total 162.416 pekerja dan berasal dari 18.045 perusahaan.
Sementara pendataan tahap kedua kembali dibuka pada Rabu (8/4) kemarin dan ditutup hari ini. Setidaknya, hingga Kamis siang, ada 61.095 pekerja yang mendaftarkan diri. Pekerja ini berasal dari 12.380 perusahaan.
Nantinya, pekerja yang telah mendaftarkan diri akan diajukan ke Kemenko Perekonomian. Mereka bisa mendapat bantuan Kartu Pra Kerja sebagai insentif dari pemerintah.
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT