Anies: Pemprov DKI Punya Kewajiban untuk Tuntaskan Hak Warga Kampung Bayam

19 Januari 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan paparannya pada acara Desak Anies bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan paparannya pada acara Desak Anies bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon presiden Anies Baswedan menghadiri acara Desak Anies edisi Perempuan, Agraria, dan Lingkungan di Half Patiunus, Jakarta, Kamis, (18/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Anies menyinggung soal nasib warga Kampung Bayam yang sampai saat ini belum mendapat kepastian soal tempat tinggal. Dia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya kewajiban untuk menyelesaikan hak warga Kampung Bayam.
"Pemprov DKI Jakarta punya kewajiban konstitusional untuk menuntaskan hak bagi warga Kampung Bayam untuk tinggal di tempat itu," kata Anies.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menegaskan, Rumah Susun Kampung Bayam dibangun bukan diperuntukkan bagi para pekerja operasional stadion JIS, melainkan untuk warga yang terdampak pembangunan JIS.
"Dari awal itu dirancang bukan untuk pekerja JIS, itu dirancang untuk warga Kampung Bayam. Bahkan, rancangannya pun ada tempat untuk mereka bercocok tanam. Ada lahan pertanian di bawah dan lahan pertanian di rooftop, desainnya pun desain untuk itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, rakyat harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi oleh negara. Begitupun dengan warga Kampung Bayam yang harus dilindungi oleh keputusan yang dibuat gubernur.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai, pemerintah perlu mengembalikan hak warga Kampung Bayam.
"Jadi, tidak seharusnya pelayanan-pelayanan itu berhenti, justru pelayanan itu harus diteruskan. Penderitaan yang mereka alami bukan penderitaan karena mereka, tapi karena pemerintah mengubah kebijakan. Menurut saya ini harus dikembalikan mudah-mudahan ini terdengar oleh pemerintah dan mudah-mudahan ini dilaksanakan," jelasnya.
"Tapi jangan sampai karena diungkapkan di sini semakin tidak dilaksanakan, jangan sampai karena teman-teman ini melakukannya secara terbuka dan mudah-mudahan kriminalisasi tidak terjadi juga kepada teman-teman semua," sambung Anies.
(PNS)