Anies Perintahkan Jakpro Bangun Jaringan Kabel Bawah Tanah Sepanjang 115 Km

5 September 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyaksikan langsung pemotongan perdana kabel udara di depan Pasar Mampang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyaksikan langsung pemotongan perdana kabel udara di depan Pasar Mampang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memerintahkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun sarana jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 115 kilometer di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pembangunan jaringan kabel bawah tanah ini disebut dengan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Nantinya, seluruh kabel semrawut yang bergelantungan akan dipindahkan secara bertahap ke bawah tanah.
“Sistem yang kita biasa disebut ducting system atau SJUT ini dimulai 20 kilometer pertama, kemudian ada 5 kilometer berikutnya, tugas ini diembankan kepada Jakpro untuk laksanakan,” kata Anies saat menghadiri prosesi penertiban kabel fiber optik di depan Pasar Mampang, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
PT Jakpro bertanggung jawab untuk membenahi dan membangun SJUT di 115 kilometer total panjang jalanan yang terbagi dalam 22 ruas jalan di Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di Jakarta Timur sampai akhir tahun 2023.
“Untuk pekerjaan pembangunan SJUT yang saat ini sedang berjalan di Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Trunojoyo, target penyelesaiannya adalah Oktober 2022. Untuk 22 ruas jalan lainnya ditargetkan selesai di bulan Desember 2023,” kata Dirut Jakpro Widi Amanasto di lokasi yang sama, Senin (5/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melihat kabel utilitas yang diturunkan di kawasan Pasar Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Anies juga menginstruksikan operator turut serta untuk memindahkan kabel-kabel jaringan yang mayoritas didominasi kabel saluran telekomunikasi dan kabel saluran rendah untuk dipindahkan ke bawah tanah.
ADVERTISEMENT
Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Jika pihak operator tidak mengindahkan instruksi tersebut maka Pemprov DKI berwenang untuk menertibkan secara paksa.
Langkah ini sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa operator. Hari ini, Senin (5/9) Anies menyaksikan langsung pemotongan mandiri 58 kabel fiber optik udara yang dilakukan 3 operator di depan Pasar Mampang, Jakarta Selatan.
“Tapi intinya adalah kita ingin infrastruktur yang ada di Jakarta adalah infrastruktur yang maju modern tapi juga penempatannya membuat mobilitas penduduk tidak terganggu baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor dan secara estetika menjadi nampak baik rapi tertib,” pungkas Anies.