Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 31 Mei 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Mikro di Jakarta hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini juga sebagai antisipasi lonjakan kasus aktif usai libur Lebaran. Bahkan Pemprov sudah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan COVID-19 dari warga yang kembali ke Jakarta.
"Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 di mana terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idul Fitri, tahun ini Pemprov DKI mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut," ujar Anies dikutip PPID DKI, Senin (17/5).
"Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021," lanjutnya.
Perpanjangan PPKM Mikro tertuang Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021. Juga dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Selama penerapan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta kembali ke angka 7 ribu kasus. Terakhir pada16 Mei kasus aktif di Jakarta mencapai 7.146 kasus.
“Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idul Fitri,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
