Anies Pertimbangkan Terapkan Lagi SIKM saat Larangan Mudik 2021

29 Maret 2021 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan dalam C40 Mayoral Webinar secara daring dengan tema pembahasan terkait vaksinasi COVID-19. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan dalam C40 Mayoral Webinar secara daring dengan tema pembahasan terkait vaksinasi COVID-19. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Terkait larangan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat, untuk kemudian menjadi landasan DKI membuat aturan larangan mudik.
ADVERTISEMENT
Saat larangan mudik 2020, Anies memberlakukan surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM). Dia mengatakan, SIKM bisa saja diterapkan lagi saat larangan mudik 2021. Namun, bisa juga diatur dengan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan situasi saat ini.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan. Kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu Pergub 47 tahun 2020, dan itu kemudian yang digunakan," ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3).
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," lanjutnya.
Anies menyatakan, perlu ada aturan yang rinci dalam mengendalikan pergerakan orang di musim mudik. Jika tidak, kata Anies, petugas di lapangan tak bisa melakukan penindakan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu sudah ada itu, Anda ingat kan SIKM? Jadi karena itu larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran, karena kalo peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," jelasnya.
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dia mengatakan, dengan adanya aturan jelas seperti SIKM, penindakan saat larangan mudik 2020 bisa dilakukan. Bahkan pemerintah pusat ikut membantu penindakan di lapangan.
"Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi waktu itu dari kepolisian, Dishub, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutupnya.