Anies: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Agustus 2020

PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi fase I hingga 14 hari ke depan.
"Positivity rate kita masih di atas 5 persen. Angka R kita masih 1. Dengan ini kami memutuskan kembali memperpanjang masa PSBB transisi untuk ketiga lainya smapai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7).
PSBB transisi fase I dimulai pada 5 Juni 2020. Setelah itu, Anies terus memperpanjang tanpa bergerak ke PSBB transisi tahap II.
Ini tak lepas dari kondisi penularan virus corona di Jakarta. Sejak 1 Juli 2020, Dinkes DKI Jakarta melakukan active case finding. Artinya tim secara aktif mencari warga yang positif corona bukan hanya menunggu dari laporan rumah sakit.
Hasilnya, jumlah tes orang baru di Jakarta terus meningkat bahkan hingga 4 kali lipat dari yang ditentukan WHO. Di sisi lain, jumlah kasus baru positif virus corona di Jakarta juga bertambah.
Penambahan kasus positif harian tertinggi terjadi pada Rabu 29 Juli 2020. Angka mencapai 584 (versi Anies) atau 585 (versi situs corona.jakarta.go.id.
Hal lain yang patut diwaspadai yakni angka positivity rate mingguan di Jakarta. Anies menyebutkan, dalam 3 minggu terakhir atau sampai 25 Juli, positivity rate naik dari 4,8%; 5,2%; 5,9%. Lalu, pada 30 Juli 2020, positivity rate naik lagi mencapai 6,5%.
Klaster Corona di Jakarta
Tak sampai disitu, kembali dibukanya kantor selama PSBB transisi mulai menunjukkan dampak buruk bagi penyebaran virus corona. Muncul klaster perkantoran dengan jumlah kasus positif yang tak sedikit.
Data dari Satgas COVID-19 nasional, ada 459 kasus dari 90 kantor yang menjadi klaster. Ironisnya, jumlah kantor terbanyak terdampak virus corona ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Itu belum termasuk klaster pasar yang mencapai 555 kasus di 107 pasar. Dan, klaster rumah ibadah, dengan jumlah 114 kasus dari 9 lokasi.
Ini harus menjadi perhatian semua pihak. Warga harus kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan; pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
