Anies Resmi Terbitkan Pergub 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di Jakarta

9 April 2020 22:20 WIB
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB berlaku efektif Jumat 10 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB, selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Selain memberlakukan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah membuat peraturan gubernur untuk PSBB. Pergub untuk PSBB di Jakarta sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Jadi Pergub No 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan peraturan gubernur ini memiliki 28 Pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta baik perekonomian, sosial, budaya, agama, dan pendidikan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4).
"Ini berlaku mulai 10 April-23 April 2020," tambah Anies.
Anies menjelaskan, dalam Pergub No 33 ini, di atur agar seluruh masyarakat Jakarta tetap berada di rumah selama 14 hari. Hal itu demi menekan penyebaran virus corona.
"Dalam pergub ini, ditetapkan seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari untuk tetap berada di rumah, di lingkungan rumah, dan meniadakan kegiatan di luar. Prinsipnya adalah ini bertujuan untuk memotong memangkas mata rantai penularan COVID-19 di mana Jakarta merupakan episenter dari masalah COVID," ucap Anies.
ADVERTISEMENT
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Hingga saat ini konferensi pers masih berlangsung.
Sebelumnya, Pergub PSBB di DKI sempat terkendala terkait teknis operasional ojek online. Salah satu yang menjadi permasalahan mengenai aturan apakah ojol dapat mengangkut penumpang atau tidak saat PSBB berlaku.
Hanya saja, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, ojol dilarang mengantar penumpang. Mereka hanya diperbolehkan mengantarkan barang.
-------
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!