Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies Sambut Baik PKPU Adopsi Putusan MK: Sudah Seharusnya Begitu
25 Agustus 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anies Baswedan menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada yang resmi disahkan hari ini, Minggu (25/8). PKPU mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jakarta ini, mengatakan sudah seharusnya semua pihak mematuhi keputusan MK, meski pun ada pihak yang tidak menerima.
“Ya memang sudah seharusnya begitu. Jadi itu memang sesuatu yang keputusan MK itu harus ditaati dan diwujudkan dalam bentuk PKPU. Kita boleh setuju dan tidak setuju, suka dan tidak suka tapi begitu itu jadi putusan, hormati putusan,” ujarnya di DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Minggu (25/8).
Anies lalu membandingkan dirinya saat MK membuat keputusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres lalu. Ia mengaku mematuhi dan menghormati keputusan itu.
“Saya menjalani itu ketika proses (Pilpres) kemarin, tahun lalu sampai dengan Pilpres selesai. Kita sampaikan aspirasi kepada MK, begitu MK memutuskan maka taat dan itulah sikap kenegarawanan harus ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, Minggu (25/8). PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI hari ini.
PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70.
"Apakah bisa kita setuju? Setuju?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.