Anies Sampaikan RDTR 2022, Bawa Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

21 September 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bicara mengenai program pembangunan tata kota Jakarta ke depannya. Hal ini sudah tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota pusat perekonomian. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah pusat untuk memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Apa pun status Jakarta, artinya (pembangunan kota) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian,” kata Anies kepada wartawan seusai memberikan sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Jakarta, di Balai Kota, Rabu (21/9).
Anies baru saja mengeluarkan Pergub RDTR yang baru. Dalam aturan terbaru ini terdapat beberapa penyesuaian dalam konsep pembangunan tata kota, khususnya dalam segi perekonomian ekonomi dan investasi perkotaan.
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (8/5/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dalam menyusun RDTR 2022 ini, Anies berpegang pada 5 hal yang menjadi arah pengembangan kota, yaitu kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, lingkungan hidup yang lestari, destinasi wisata global, serta menjadi magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi global.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa seluruh konsep yang tertuang dalam RDTR dipersiapkan dengan prinsip Jakarta menjadi kota masa depan, terlepas dari statusnya sebagai ibu kota atau tidak.
“Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apa pun statusnya. Jadi baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya ini adalah sebuah megapolitan,” tutur Anies.
Berikut RDTR 2022 Jakarta:
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta