Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies-Sandi Tata Ulang Pesisir Jakarta Setelah Izin Reklamasi Dicabut
17 Maret 2017 16:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin penerbitan reklamasi pulau F, I dan K dalam persidangan Kamis (17/3). Cawagub DKI Sandiaga Uno, menganggap putusan pengadilan itu sebagai kemenangan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah Ini adalah kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan berkeadilan," ucap Sandi di Petojo, Jakpus, Jumat (17/3).
Menurut Sandi, kebijakan reklamasi itu dieksekusi secara tergesa-gesa. Dia akan menata ulang pulau-pulau buatan itu jika terpilih sebagai wakil gubernur DKI bersama Anies Baswedan.
"Insyaallah ini akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang lebih dekat kepada masyarakat, bukan hanya sekelompok warga masyarakat, tapi juga buat semuanya," ujarnya.
"Nanti kita akan memastikan semua pihak akan terlibat, bahwa mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta. Kita akan adakan rembug termasuk juga para developernya akan kita undang untuk mencari jalan keluar," tambah politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Hal senada disampaikan oleh pasangannya, Anies Baswedan, bahwa ada prosedur yang dilanggar dalam pembangunan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta.
"Kalau transparansi itu tidak dilakukan, urutan pengambilan keputusan, prosedurnya tidak dilakukan,maka akhirnya pemerintah terbukti tidak mentaati prosedur. Dan itu kemarin sudah diputuskan keliru," ucap Anies di Blok M, Jaksel.
"Kemarin di kasus ini, nampak prosedur itu tidak diikuti dengan baik. Efeknya ya kita lihat sekarang berulang, lagi lagi kalah, lagi lagi kalah," imbuhnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini