Anies: Saya Masih Berkomunikasi Baik dengan Sofyan Djalil

12 Januari 2018 16:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Masjid Istiqlal (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Masjid Istiqlal (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tetap berkomunikasi baik dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Anies menyebut, sebelum mengirimkan surat pembatalan Hak Guna Bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, ia sudah bertatap muka dengan Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Kalau komunikasi kita jalan terus," ujar Anies di usai acara pengukuhan Pengurus PP Dewan Masjid Indonesia di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Atas anjuran Sofyan, Anies kemudian mengirimkan surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G pada 29 Desember 2017.
"Jadi bahkan ketika suratnya dikirim saya telepon dulu Pak Sofyan, 'Pak Sofyan suratnya dalam perjalanan'. Sama, Pak Sofyan setelah baca juga nelepon," ucapnya.
Komunikasi Anies dengan Sofyan pun terus berjalan hingga saat ini. Termasuk saat mereka berdua menghadiri acara pengukuhan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersama Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
"Komunikasi terus. Biasa aja kok. Jadi karena itu kita komunikasi baik, ngobrol baik. Tadi juga ngobrol aja," ujar Anies.
Kementrian ATR Sofyan Djalil (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementrian ATR Sofyan Djalil (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
Anies sudah menerima surat jawaban resmi dari BPN ada Kamis (11/1) malam. Saat ini, timnya sedang mengkaji detail-detail dari surat yang diajukan karena terdapat sejumlah cacat administrasi. Ia juga menekankan, tidak semua penyelesaian masalah harus diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti yang disarankan BPN.
ADVERTISEMENT
Sebagai Gubernur, Anies juga memiliki peranan untuk membuat kebijakan baru atau mengoreksi kesalahan pada masa sebelumnya. "Karena memang semua hal itu tentu bisa diputuskan lewat pengadilan. Bisa. Tapi juga ada pengaturan otoritas. Ada hal-hal yang bisa diselesaikan. Saya sebagai Gubernur bisa membuat keputusan, keputusan untuk membuat sesuatu langkah baru atau mengoreksi langkah kemarin," lanjutnya.
BPN diketahui telah menolak permintaan Pemprov DKI untuk mencabut HGB pulau reklamasi. Sofyan Djalil mengatakan, permintaan Anies untuk pembatalan HGB belum bisa dipenuhi karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.