Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (8/6), merupakan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan kembali beberapa kebijakan yang akan diterapkan di fase ini, salah satunya adalah ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan sistem ganjil genap sampai saat ini belum berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan ini bersifat situasional dan belum pasti diterapkan.
"Jadi gini, Pergub menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies.
Anies menegaskan, ganjil-genap pada PSBB transisi merupakan kebijakan untuk mengendalikan jumlah penduduk di luar rumah di tengah pandemi corona.
Jika jumlah penduduk Jakarta yang keluar tidak bisa dikendalikan, maka ganjil-genap segera dilakukan sebagai bagian dari pengendalian.
"Selama belum ada Kepgub, maka tidak ada ganjil genap. Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan," kata Anies.
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil-genap sebetulnya masih belum berlaku sejak 15 Maret lalu. Peniadaan ganjil-genap dilakukan agar penduduk yang harus keluar rumah bisa menggunakan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi risiko penularan COVID-19 di transportasi umum.
"Bahkan harus saya garis bawahi, sejak 15 maret, ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya apa? Supaya potensi penularan di kendaran umum bisa dikurangi. Peniadaan ganjil genap belum berubah sampai sekarang," tutup Anies.
Aturan soal ganjil-genap masa transisi tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Dalam Pergub 51 ini, aturan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan pribadi. Tak hanya mobil, tapi juga untuk pengendara sepeda motor kecuali ojek online.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".
Pada Pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.