Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan ziarah kubur selama libur Lebaran demi menekan penyebaran COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini bakal berakhir Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/5).
Selain itu, Anies mengatakan, tempat wisata baru diizinkan menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah tanggal 16 Mei 2021.
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah (pengunjung) 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei," ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selama libur Lebaran adalah upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Ini semua tujuannya untuk mencegah gelombang baru akibat mobilitas penduduk di masa liburan," jelas dia.
Menurut Anies, kondisi Jakarta yang stabil saat ini bisa sewaktu-waktu berubah jika tidak ada pengendalian mobilitas penduduk ketika liburan.
ADVERTISEMENT
"Ingat, Jakarta pernah (keterisian tempat tidur rumah zakit) sampai 80 persen. Sekarang (tinggal) 24 persen. Kemudian Wisma Atlet, ingat pernah hampir penuh. Sekarang (tinggal) 20 persen. Nah, kami tidak ingin kondisi ini berubah gara-gara arus balik warga yang merayakan lebaran di luar Jakarta," kata Anies.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: