Anies Siap Taati Putusan Pengadilan soal Ganti Rugi Warga Petamburan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anies baru datang di rusun Karet Tengsin. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies baru datang di rusun Karet Tengsin. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)

Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat mengadukan nasib mereka ke LBH Jakarta terkait ganti rugi penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan. Akibat penggusuran yang terjadi pada 1997 itu, Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp 4,7 miliar.

Warga yang terdiri atas 473 kepala keluarga itu memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut hak mereka ke Pemprov DKI Jakarta. Mereka menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan putusan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.

Rusun Rawa Bebek (Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rusun Rawa Bebek (Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan)

Menanggapi hal itu, Anies belum mau berkomentar terlalu jauh. Meski begitu, Anies menegaskan akan menaati keputusan pengadilan.

“Ya nanti saya baca lagi, kalau ada dari pengadilan yang bilang ya, kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan,” kata Anies di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (15/1).

Anies mengaku belum mengetahui detail laporan itu. Ia mengungkapkan banyak laporan yang masuk ke pihaknya sehingga terkait laporan warga di Petamburan akan diperiksa lagi.

“Kalau laporan banyak sekali. Karena itu saya harus cek lagi yang mana,” ujar Anies.

Stasiun Tanah Abang. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Tanah Abang. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Pertamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI dianggap melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI.