Anies Sindir Kebijakan PBB Naik 500%: Itu Pengusiran Sopan

13 Juni 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies umumkan mobil mewah belum lunas pajak Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies umumkan mobil mewah belum lunas pajak Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyindir kebijakan pemerintahan terdahulu yang pernah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 500 persen.
ADVERTISEMENT
Alih-alih mewujudkan keadilan, menurutnya, kebijakan tersebut justru malah membuat warga yang tidak mampu bayar pajak pergi meninggalkan kota Jakarta.
“PBB kita ini pernah naik 500 persen. Sesungguhnya apa artinya itu?” kata Anies saat menghadiri pembekalan dalam Rapat Kerja Nasional I Al Jam’iyatul Washliyah, dikutip dari YouTube UMTC Channel, Senin (13/6).
“Pemerintah sering bilangnya ini kami mau meningkatkan pendapatan, dengan cara menaikkan pajak, yang dinaikkan Pajak Bumi dan Bangunan. Itu adalah pengusiran sopan atas warga yang tak mampu bayar pajak,” lanjut Anies.
Rumah susun di kawasan Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Anies memang tidak merinci pemerintahan siapa yang sedang ia sindir. Menurutnya, jika PBB terus dinaikkan, maka masyarakat sedikit demi sedikit akan meninggalkan Jakarta karena terbebani pajak.
Anies mengambil contoh, mantan Menpora Abdul Gafur Tengku Indris, harus membayar pajak rumahnya yang berada di kawasan Menteng hingga Rp 100 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
“Bayangkan, di sini pendiri-pendiri republik tinggal di tempat yang dulu biasa-biasa saja tempatnya. Karena perubahan zaman tempatnya jadi elite, padahal mereka tidak pernah berencana tinggal di tempat, dalam tada kutip, elite,” jelasnya.
“Tinggal tunggu waktunya apakah 3 tahun, apakah 8 tahun, apakah 15 tahun, satu-satu akan terpental dari kota ini, siapa yang terpental? Yang tidak bisa bayar pajak,” lanjutnya.
Tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Anies mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak yang memiliki rumah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp 2 miliar.
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Adapun untuk pemilik NJOP di bawah Rp 2 miliar dikenakan bebas pajak. Guru hingga warga yang berjasa untuk negara juga dikenakan bebas pajak.
ADVERTISEMENT
Anies juga memamerkan kebijakannya untuk tidak menaikkan PBB selama 4 tahun ia menjabat sebagai Gubernur.
“Sekarang kita ambil kebijakan, semua yang berjasa untuk republik maka mereka bebas pajak sampai tiga generasi, nol. Ini memberikan rasa keadilan semua, guru juga (dikenakan kebijakan serupa),” pungkasnya.