Anies soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI: Perlu Waktu untuk Diselaraskan
·waktu baca 2 menit

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan memberikan jawabannya terkait pertanyaan bertema azas dan sistem bernegara Pancasila di acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024.
Pada pertanyaan tersebut, Anies ditanyakan terkait pandangan dan kajiannya dalam kelima proposal kenegaraan DPD RI khususnya dalam konteks memastikan kedaulatan bangsa dan negara sesuai Pancasila.
Adapun 5 poin proposal tersebut meliputi:
MPR sebagai lembaga tertinggi negara, mengangkat dan mengevaluasi kinerja Presiden dan Wakil Presiden
Memperkuat posisi DPD RI agar bisa setara dengan DPR RI, bisa membuat undang-undang sebagai perwakilan dari masing-masing daerah
Mengakomodasi kembali utusan golongan yang berasal dari masyarakat adat, organisasi profesi dan serikat yang diutus kelompoknya bukan ditentukan oleh Presiden
Utusan golongan yang ada pada poin ketiga dapat memberi masukan terhadap rancangan Undang-Undang yang sedang disusun
Menempatkan lembaga-lembaga produk reformasi secara tepat dalam sistem bernegara sesuai Pancasila
"Kami melihat dari poin-poin itu dalam kenyataannya, dalam ilmu politik jika membahas soal demokrasi maka ada lebih dari 560 definisi, jadi ketika kita menyepakati demokrasi maka yang dibayangkan tiap-tiap kita itu bisa jadi beda," kata Anies di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Menurut Anies, istilah demokrasi pada setiap orang berbeda sehingga perlu waktu untuk diselaraskan.
"Ketika kita merumuskan untuk arsitektur demokrasi Indonesia, dalam bayangan kami perlu melibatkan banyak unsur dan perlu waktu yang cukup sehingga hasil yang dirumuskan merupakan hasil perdebatan yang matang," pungkasnya.
Ia secara jelas menegaskan apa pun arsitektur yang dibuat harus berorientasi pada penuntasan janji kemerdekaan, amanat konstitusi dan sejalan dengan penuntasan tugas kesejahteraan rakyat.
(AI)
