Anies soal Banding Putusan UMP: Semoga Hakim Pertimbangkan Keadilan

1 Agustus 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan seusai salat Jumat. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan seusai salat Jumat. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan buka suara soal keputusan Pemprov DKI yang mengajukan banding terhadap keputusan PTUN terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI sudah mengajukan banding kepada keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Rabu (27/7) lalu. Kini dia tengah menunggu hasil keputusan pengadilan di tingkat PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).
“Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat. Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” kata Anies usai menghadiri rapat paripurna, Senin (1/8).
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
Dengan begitu, Anies berharap keputusan terkait UMP ini nantinya akan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak baik, pihak buruh maupun pengusaha. Sebab menurut Anies keputusan terkait UMP ini akan berpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT
“Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas,” tuturnya.
"Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," jelas dia.
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Anies mengajukan banding terhadap keputusan PTUN yang menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan keputusan tersebut, artinya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,6 juta tidak lagi berlaku.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tentu ditentang oleh pihak buruh. Sebelumnya pihak buruh juga aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta Anies segera mengambil sikap.
Di satu sisi, keputusan PTUN ini juga turut ditentang oleh pihak APINDO, sebab APINDO meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan di angka Rp 4,4 juta, menurut mereka keputusan PTUN yang seolah mengambil jalan tengah dari angka yang diajukan masih terlalu memberatkan pihak pengusaha.
Berdasarkan penelusuran kumparan di sipp.ptun-jakarta.go.id dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT, per Rabu 27 Juli 2022 lalu perkara tersebut sedang dalam proses penerimaan memori banding.