Anies soal Denny Indrayana Dipolisikan: Jangan Sampai Orang Takut Ungkap Pikiran

2 Juni 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat sambutan dalam acara Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat sambutan dalam acara Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menanggapi soal pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
ADVERTISEMENT
Anies memandang pernyataan Denny adalah bagian dari demokrasi. Ia berharap Denny tidak dikriminalisasi dan pihak kepolisian bisa bijak dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Marilah kita hormati prinsip dasar kemerdekaan dalam demokrasi, yaitu kebebasan utarakan pendapat, pandangan, dan ini dilindungi UU. Jadi kita perlu hormati pikiran pandangan yang diungkapkan. Saya percaya aparat kepolisian akan jaga marwah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," kata Anies di NasDem Tower, Jumat (2/6).
Anies memandang jika Denny sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka publik akan takut menyuarakan pendapat atau persoalan.
"Jangan sampai kita di situasi orang takut mengungkap pikiran, pendapat, karena bisa alami kriminalisasi. Saya percaya, kepolisian akan jaga marwah demokrasi di Indonesia," ungkapnya.
"Jadi walaupun ada laporan, silakan aja orang bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan lindungi kebebasan berpendapat," pungkas dia.
Denny Indrayana, kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Laporan terhadap Denny Indrayana dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui siapa ini AWW.
Pada 31 Mei lalu, pelapor mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana. Ia menilai tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Unggahan yang dimaksud diduga terkait dengan putusan MK mengenai sistem proporsional pemilu. Denny menyebut bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali menjadi sistem proporsional tertutup.
Saat ini, gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut masih bergulir di MK. Gugatan tinggal menunggu waktu untuk sidang putusan.