Anies soal Indra Charismiadji: Banyak yang Diperiksa Pajak, Tidak Fair

28 Desember 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres 01 Anies Baswedan tiba di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres 01 Anies Baswedan tiba di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pajak yang menimpa jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji jadi perhatian. Capres 01 Anies Baswedan menilai kasus semacam ini kerap dialami oleh orang-orang yang mendukung AMIN.
ADVERTISEMENT
"Kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan, tantangan yang kita hadapi itu besar, banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya," kata Anies usai Desak Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12).
"Dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," tambah Anies.
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kepada para penegak hukum untuk lebih adil dalam memproses kasus hukum. Jangan sampai tindakan tak adil justru mencoreng institusi.
"Itu keluhan di mana-mana. Jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau Anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses tapi juga mencederai kehormatan institusi," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anies menegaskan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yang paling penting, hukum dijalankan dengan tujuan yang benar.
"Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," tutur dia.
"Tapi kita hormati, dan siapa pun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," ucap Anies.

Latar Belakang Kasus

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Kasus Indra ini, terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
ADVERTISEMENT
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut.
Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.