Anies soal Interpelasi Formula E: Biar Diselesaikan Internal DPRD

29 November 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni di Pendopo Balaikota DKI Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni di Pendopo Balaikota DKI Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Formula E memang banyak menuai polemik, mulai dari lokasi yang ditentang di Monas sampai dengan pengajuan hak interpelasi oleh fraksi PDI Perjuangan dan PSI di DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, bahwa itu semua adalah hak anggota DPRD untuk mengajukan interpelasi, selama tidak ada pemanggilan resmi kepada Pemprov DKI, maka pihaknya belum bisa dikaitkan dengan isu tersebut.
“(Interpelasi) itu proses internal di DPRD, nanti biar dituntaskan oleh DPRD, jadi DPRD pada waktu itu sudah ada proses di fraksi sampai sekarang kita lihat saja proses ke depannya seperti apa,” jelas Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Senin (29/11).
Situasi balapan Formula E di Roma (Ilustrasi). Foto: AFP/Andreas Solaro
Sampai saat ini, Anies menjelaskan bahwa belum ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait interpelasi.
“Sebenarnya begini, selama itu proses internal (di DPRD DKI Jakarta) belum ada ke Pemprov, sekarang ini kan masih berkutat di internal, ya kita hormati proses di internal,” terang Anies.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, interpelasi adalah sebuah wewenang yang dimiliki DPRD untuk melakukan peninjauan ulang dengan bertanya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai Formula E.
Sampai saat ini pengajuan hak interpelasi oleh kedua fraksi di DPRD DKI juga belum menemukan titik terang. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum juga dipanggil oleh Badan Kehormatan terkait dugaan pelaksanaan paripurna interpelasi yang menyalahi aturan.