Anies soal Kerumunan Habib Rizieq: Kurang dari 24 Jam Pemprov Jatuhi Sanksi

Habib Rizieq Syihab harus terima disanksi denda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Pasalnya dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, timbul kerumunan massa yang besar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan jajarannya akan bergerak cepat untuk menindak setiap pelanggaran di Jakarta. Dalam kasus Rizieq, Pemprov menjatuhi denda kurang dari 24 jam.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," tegas Anies di gedung DPRD DKI, Senin (16/11).
Tak hanya kasus Rizieq, Anies memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Penjatuhan sanksi juga mengikuti ketentuan Pergub yang berlaku saat ini.
"Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak kepulangan Rizieq ke Indonesia, ada sejumlah kerumunan yang terjadi. Sebut saja saat penjemputan di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI Petamburan, Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
