Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies soal Kerumunan Habib Rizieq: Sanksi Progresif hingga Singgung Pilkada
17 November 2020 7:59 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah acara yang digelar dan dihadiri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab menuai polemik karena mengundang kerumunan massa di tengah pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Sejak Habib Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November, ada sejumlah kerumunan yang terjadi. Mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, penyambutan di Markas FPI Petamburan.
Kemudian, Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun merespons polemik ini. Anies menegaskan telah ada pemberian sanksi denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq hingga ancaman sanksi progresif jika mengulanginya.
Berikut secara lengkap respons Anies :
Anies Akan Kenakan Sanksi Progresif Jika Habib Rizieq Ulangi Pelanggaran
Anies memastikan akan ada sanksi denda progresif jika Habib Rizieq mengulangi pelanggaran, seperti mengadakan kembali acara yang mengundang kerumunan.
ADVERTISEMENT
Artinya jika Habib Rizieq melakukan pelanggaran yang sama, maka denda yang akan dijatuhi menninngkat hingga Rp 100 juta dan jika mengulangi untuk ketiga kalinya akan dikenai denda lebih besar senilai Rp 150 juta.
"Dendanya 50 juta, gitu aja, dan progresif. Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta," jelas Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
Anies Sebut Denda Sudah Diberikan Kurang dari 24 Jam
Anies memastikan, pemberian denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq sudah dilakukan pihaknya kurang dari 24 jam. Ia menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk menindak setiap pelanggaran di wilayah Jakarta.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," tegas Anies
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, penjatuhan sanksi telah mengikuti ketentuan Pergub yang berlaku saat ini.
Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Bukan Basa-basi
Anies menegaskan denda yang diberikan kepada Habib Rizieq bukan sekadar basa-basi. Menurutnya, Pemprov DKI serius menegakkan aturan dan memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik di mana pun dan oleh siapa pun.
"Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-200 ribu," tegas Anies.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemprov DKI juga telah memberikan imbauan atau peringatan kepada pihak Habib Rizieq untuk taat protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Anies Singgung Kerumunan Pilkada
Anies mengatakan, jajarannya telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada terkait kerumunan saat acara Habib Rizieq di Petamburan.
Mulai dari surat yang dikirimkan Wali Kota Jakarta Pusat berisi imbauan agar panitia menerapkan protokol kesehatan. Menurut Anies, langkah ini belum pernah dilakukan pemda mana pun di Indonesia.
Bahkan, dalam rangkaian Pilkada yang kerap menimbulkan kerumunan, tak ada upaya imbauan atau peringatan dari pemda secara resmi dengan mengirim surat ke penyelenggara acara.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" kata Anies.
Langkah selanjutnya usai mengirim surat imbauan adalah pemberian sanksi denda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan selama acara berlangsung.
ADVERTISEMENT