Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies soal Menang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H: Kita Sudah Benar
23 Juni 2020 19:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anies pun bersyukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, putusan MA membuktikan langkah yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar.
“Ya alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, sudah benar,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/6).
Anies mengatakan putusan MA menunjukkan kebijakan pencabutan izin reklamasi Pulau H sah secara hukum.
Ia berharap pencabutan izin reklamasi untuk pulau-pulau lain yang kini tengah berproses di pengadilan juga memenangkan Pemprov DKI.
“Kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insyaallah nanti yang lain-lain yang sedang proses insyaallah juga bisa dimenangkan juga,” ucap Anies.
Perkara ini berawal ketika Anies mencabut 13 izin reklamasi, termasuk Pulau H. PT Taman Harapan Indah selaku pemilik izin reklamasi pulau H tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan itu.
Atas hal tersebut, Anies kemudian mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Namun PT TUN Jakarta menolak banding Anies. Hakim banding tetap memenangkan PT Taman Harapan Indah.
Anies kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. Adapun hakim yang memutus kasasi tersebut adalah Irfan Fachruddin sebagai ketua dan Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT