Anies soal MK Ubah PT 4% Berlaku di 2029: Fair Play, Semua Punya Kesempatan

1 Maret 2024 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres-cawapres 01, Anies-Muhaimin saat ditemui wartawan usai salat jumat di Masjid Jami' Nurul Huda, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres-cawapres 01, Anies-Muhaimin saat ditemui wartawan usai salat jumat di Masjid Jami' Nurul Huda, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, angkat bicara mengenai Mahkamah Konstitusi memutus revisi besaran parliamentary threshold (PT) 4 persen. Besaran PT diserahkan kepada pembuat undang-undang alias DPR dan Pemerintah, untuk menentukannya. Tetapi baru berlaku pada 2029.
ADVERTISEMENT
Anies menilai putusan MK untuk memberlakukan syarat PT pada 2029 sudah benar.
"Menurut saya memang begitu, ya, Gus (Cak Imin). Kalau dibuat keputusan itu, ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu, ya untuk pemilu selanjutnya," ucap Anies kepada wartawan di Masjid Jami' Nurul Huda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3).
Anies menilai, akan menjadi 'unik' apabila diputuskan untuk untuk Pemilu 2024. Sebab dapat menjadi pembicaraan bahkan hingga kekisruhan di publik.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Apabila keputusan dari MK baru akan berlaku pada pemilu selanjutnya, maka Anies menilai hal tersebut fair play.
"Tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play. Karena semua punya kesempatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, mengenai angka, Anies mengatakan hal itu lebih diketahui oleh partai politik. "Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. Tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," ungkap Anies.
ADVERTISEMENT
Senada, Cak Imin menilai keputusan MK tersebut baru berlaku pada pemilu 2029, sehingga tak perlu buru-buru melihat hal tersebut.
"Itu berlakunya 2029, yang mengapa kok tergesa-gesa gitu," ujar Cak Imin
Cak Imin melanjutkan juga bahwa keputusan MK harus dihormati.
"Ya itu keputusan MK, ya. Tentu harus dihormati," pungkas Cak Imin.