Anies soal Pasal Karet UU ITE Bikin Kritikan Berujung Pidana: Harus Ditiadakan

19 Agustus 2023 15:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, hadiri acara Upacara HUT ke-78 RI bersama warga RW 4 Lebak Bulus di Waduk Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (17/8/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, hadiri acara Upacara HUT ke-78 RI bersama warga RW 4 Lebak Bulus di Waduk Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (17/8/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, bicara soal penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu dinilai banyak digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang mengkritik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Anies menilai, pemerintah memang menjadi ladangnya kritik. Untuk itu, menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah perlu berlandaskan data dan fakta yang kuat.
"Jadi karena itulah membuat kebijakan itu harus pakai akal sehat, membuat kebijakan itu harus pakai data, pakai fakta. Sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, nggak perlu marah," kata Anies dalam acara bertajuk 'Amman, Bos!' di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (19/8).
Anies menyebut, pemerintah saat ini kadang tak terima dengan kritik yang disampaikan masyarakat. Alhasil, masyarakat yang menyampaikan kritiknya malah dipidanakan menggunakan UU ITE.
"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan ditiadakannya aturan itu, Anies mengatakan, masyarakat bisa lebih bebas berekspresi dan menyampaikan kritiknya ke pemerintah.
"Itu (UU ITE, pasal) karet, itu yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," pungkasnya.