Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) masih jadi kendala Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta mulai mencari solusi lewat kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT
Anies menerbitkan Pergub N0. 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan PBB Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019. Dalam aturan ini, Anies menaikkan pajak 2 kali lipat untuk lahan kosong yang dibiarkan terutama di jalan protokol.
Dalam Pergub tersebut disebutkan yang akan dinaikkan adalah lahan kosong di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Anies menilai, lahan-lahan kosong ini sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Pemilik lahan tinggal berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk bekerja sama memanfaatkan lahannya.
"Bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat. Bila (itu) dilakukan, Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50 persen,” kata Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Kebijakan ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Rupanya tak sulit menemukan lahan kosong tak berpenghuni di jalan-jalan protokol Jakarta. Anies pun sangat menyadari itu.
ADVERTISEMENT
“Lahan-lahannya bisa teridentifikasi dengan mudah karena kalau lahan terbuka di wilayah ini ukurannya bukan 50 meter. Besar, jadi mudah teridentifikasi,” ujar Anies.
“Di sana banyak tempat-tempat lahan kosong yang hanya ditutup dengan seng. Di dalamnya tidak jelas, di dalamnya ada yang tumbuh. Binatang-binatang liar kemudian tentu saja kemarin merasakan ada problem nyamuk,” jelas dia.
Dengan kondisi ini, Anies memberikan tawaran bagi para pemilih lahan itu. Lewat pergub ini, para pemilik harus membayar pajak 2 kali lipat bila tetap bertahan tak memanfaatkan lahannya.
Bila, dimanfaatkan kembali, maka pajak akan tetap sesuai dengan NJOP wilayah itu. Di sisi lain, ada diskon 50 persen bagi pemilik lahan yang mau membuka lahannya untuk umum dan dikelola bersama dengan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kalau dibiarkan kosong pajaknya naik dua kali lipat. Bila dibuat taman untuk masyarakat, Pemprov akan beri potongan pajak 50 persen," ucap Anies.