Anies soal PBB-P2 Senilai Rp 2 M Dicabut: Semua Kebijakan Harus Disosialisasikan

19 Juni 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan saat diwawancarai wartawan usai hadiri acara Silaturahmi warga Jakarta dengan Anies Baswedan, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat diwawancarai wartawan usai hadiri acara Silaturahmi warga Jakarta dengan Anies Baswedan, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies Baswedan menanggapi soal pencabutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, suatu kebijakan perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada kepada publik agar mereka dapat memahami isi dari kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apa pun isi kebijakannya," ujar Anies kepada wartawan dalam acara Silaturahmi warga Jakarta dengan Anies Baswedan di White House Seknas Alinsan Indonesia, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Anies juga mengatakan, substansi pencabutan PBB-P2 juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena muncul mispersepsi publik bahwa perubahan tersebut ternyata menghapus pajak NJOP pada aset rumah yang kedua saja, namun tidak pada aset rumah yang pertama.
"Kemudian, terkait dengan substansinya. Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan. Maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberi tahu bila ada perubahan," ucap Anies.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anies menyatakan bahwa ia ingin kebijakan pemerintah dapat menaungi semua masyarakat. Sebab kebijakan pemerintah akan dirasakan pada masyarakat yang menempati suatu wilayah tersebut.
"Lalu yang ketiga, kita ingin agar Jakarta ini menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua. Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa, tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana," tuturnya.
Anies menilai, kebijakan pemerintah tidak boleh membuat warganya pergi dan beralih ke kota lain karena dianggap memberatkan.
"Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota. Akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang," ungkap Anies.
ADVERTISEMENT
"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," pungkasnya.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Pemprov DKI Jakarta menerapkan formulasi baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2,” jelas Lusi.
Pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan beberapa tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19.