Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Dibatalkan: Kita Tidak Akan Diam
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan tentang perizinan reklamasi Pulau H. Untuk itu, Anies mengaku tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencananya meneruskan (reklamasi Pulau H), kita tidak akan tinggal diam," tegas Anies di Islamic Center, Jakarta Utara, Selasa (30/7).
"Kita akan terus mencari upaya untuk menghentikan, dan keputusannya, nanti kita akan banding," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN-JKT dikabulkan oleh PTUN. Dengan putusan itu, PTUN mencabut Keputusan Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah.
Namun, hingga saat ini Anies masih menunggu petikan lengkap dari pihak pengadilan terlebih dulu. Setelah petikan tersebut lengkap, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT