Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Anies soal Pengancamnya Diamankan Polisi: Dibina Bila di Bawah Umur
15 Januari 2024 22:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan merespons soal pengancam dirinya di TikTok sudah ditangkap dan satu lagi menyerahkan diri ke polisi. Eks Gubernur DKI itu berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua.
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan, kebebasan berbicara dijamin dan dilindungi. Tapi pengancaman masuknya sudah pidana.
“Ini perlu menjadi pelajaran bagi semua bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi, tapi tidak boleh melakukan ancaman atas keselamatan,” kata Anies kepada wartawan di Bandar Udara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku pada Senin (15/1).
“Itu ancaman atas keselamatan, maka masuknya ranah pidana, bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara. Nah, ini perlu jadi pelajaran,” tambah Anies.
Pada kesempatan yang sama, Anies menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah bergerak cepat, tangkas, dan tuntas. Sehingga kedua pengancamnya bisa diamankan.
Kata Anies, bila yang diamankan atau terduga pelaku adalah seorang anak maka sebaiknya dibina. Bila yang melakukan orang dewasa, proses sesuai perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Bila terjadi pada anak usia di bawah umur ya dibina, supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku bagi orang dewasa,” pungkasnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan dua terduga pengancaman Anies. Yang ditangkap lebih dahulu adalah AWK atau Arjun Wijaya Kusumo, pemilik akun TikTok @calonistri71600.
Belakangan, satu terduga pelaku berinisial AN lainnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/1), sebagaimana diberitakan Antara.
Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun.
ADVERTISEMENT
"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," ujar Yusuf.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltim turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik," ujar Yusuf.
Yusuf meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya," katanya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.