Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anies soal Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Dicabut: Saya Cek Mandeknya di Mana
29 Agustus 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pergub ini disusun oleh Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Yang jelas bahwa itu (Pergub Nomor 207 Tahun 2016) akan dicabut,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Anies memastikan usulan pencabutan Pergub ini sudah dibicarakan dengan pihak Kemendagri bahkan sejak awal tahun 2022 ini. Bahkan dia juga bingung mengapa proses ini begitu lama.
“Makanya saya kemarin bilang, harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya, tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran,” lanjutnya.
Maka dari itu, ia akan kembali melakukan pengecekan dengan pihak Kemendagri untuk memastikan proses pencabutan Pergub ini lancar.
“Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam mencabut sebuah Pergub yang sudah disahkan, memang tidak bisa dilakukan secara asal. Anies harus lebih dulu mengkaji dan melengkapi beberapa syarat administratif untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kemendagri.
Perencanaan Pergub pengganti juga harus diusulkan dalam Program Perencanaan Pergub tahun 2023.
Artinya, paling cepat perwujudan pencabutan Pergub ini akan direalisasikan tahun depan.