Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelarangan keluar masuk wilayah Jakarta tanpa surat izin. Adapun surat izin yang diterbitkan hanya untuk beberapa kondisi yang diperbolehkan selama PSBB.
ADVERTISEMENT
Surat izin untuk keluar atau masuk Jakarta itu dapat diurus secara online. Kemudian, nantinya akan ada petugas yang berjaga di pintu keluar masuk Jakarta.
"Jadi pengendalian bukan di lapangan. Semua pengecekan perizinan bagi dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Maka pengendaliannya lewat sistem. Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR Code," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5).
Para petugas ini nantinya hanya akan mengecek kode atau QR code pada surat izin yang diterbitkan Pemprov DKI. Kemudian, petugas yang dibantu oleh pihak kepolisian bakal melakukan scan terhadap kode di surat izin.
Jika hasil scan kode surat dianggap valid, maka warga diizinkan masuk atau keluar Jakarta oleh petugas.
ADVERTISEMENT
"Petugas tinggal scan, nanti memastikan info benar. Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar, akan dapat izin. Kalau enggak, enggak usah (urus izin) karena enggak bakal dikasih. Petugas enggak perlu periksa (yang lain), tapi cukup apakah ada izin apa enggak dari Pemprov. Enggak ada izin lain selain izin Pemprov," tegasnya.
Dia pun menegaskan agar para warga yang tak masuk dalam daftar 11 sektor yang diizinkan, atau petugas negara, dan kelompok lain yang diizinkan, untuk tidak mengurus izin. Sebab Pemprov akan langsung menolaknya secara sistem.
"Maka seluruh penduduk di Jakarta enggak boleh bepergian keluar, kecuali karena tugas di sektor yang diizinkan. Di luar itu enggak bisa urus izin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.