Anies Surati Jokowi, Minta Lockdown DKI dan Pertimbangan Lockdown Jabodetabek

30 Maret 2020 11:33 WIB
comment
149
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Daerah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Daerah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta pemberlakuan karantina wilayah di DKI Jakarta dan Jabodetabek. Permintaan ini diajukan terkait penyebaran virus corona di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui telah menerima surat permintaan dari Anies tersebut.
"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," ujar Mahfud kepada kumparan, Senin (30/3).
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, dalam surat tersebut ada dua hal yang diminta Anies. Pertama, melihat kondisi Jakarta yang makin mengkhawatirkan, Anies mengajukan ke Presiden Jokowi karantina wilayah di DKI Jakarta. Kedua, Anies meminta pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina untuk wilayah Jabodetabek.
Mahfud masih enggan merinci poin-poin surat yang disampaikan Anies.
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Pemerintah pusat kini tengah menggodok Peraturan Pemerintah atau PP Karantina Wilayah. Aturan ini merupakan payung hukum jika pemerintah memberlakukan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown.
ADVERTISEMENT
PP Karantina Wilayah merupakan aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lockdown Jabodetabek Sekarang Juga. Foto: Argy Pradypta/kumparan
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerapkan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona. Namun, pusat menilai kebijakan itu belum memiliki payung hukum yang sesuai sehingga disiapkanlah PP Karantina Wilayah.