Anies Tak Ingin Penghentian Swastanisasi Air Berdampak Tuntutan Hukum

22 Januari 2019 12:12 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan )
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mengambil keputusan mengenai penghentian swastanisasi air yang merupakan amanat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, pihaknya masih mengkaji penghentian swastanisasi air yang dilakukan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Sebab ia tidak ingin penghentian tersebut justru berdampak terhadap tuntutan hukum yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. Diketahui keduanya masih memiliki kontrak dengan Pemprov DKI Jakarta hingga 2023.
“Misalnya ternyata kemudian nanti ada tuntutan-tuntutan hukum yang justru kita bisa dikalahkan. Kita harus memastikan bahwa pelaksanaannya itu membuat rakyat Jakarta menang dalam kasus hukum,” ujar Anies di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, (22/1).
Anies tidak ingin keputusan penghentian swastanisasi air tersebut justru merugikan rakyat Jakarta, seperti warga kesulitan dalam memperoleh air baku.
“Ketika kita memutuskan sebuah langkah itu tidak memiliki konsekuensi legal yang merugikan rakyat Jakarta. Jangan sampai langkah hukum yang kita lakukan nanti ujungnya malah merugikan rakyat,” kata Anies
Ilustrasi pengolahan air bersih  (Foto: pambdg.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengolahan air bersih (Foto: pambdg.co.id)
Untuk itu, Anies menjelaskan saat ini pihaknya masih menyiapkan langkah-langkah penghentian swastanisasi air. Termasuk mempertimbangkan masukan dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya dan akan berakhir bulan Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
“Nah itu yang sekarang sedang di-review lengkap sehingga kita bisa nanti melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif,” tutur Anies.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan 12 warga negara atas penghentian pengelolan air di DKI Jakarta oleh pihak swasta atau yang dkenal dengan swastanisasi. Dengan adanya putusan tersebut, maka Pemprov DKI harus menghentikan swastanisasi air yang selama ini dijalankan oleh PT Aetra dan PT Palyja.