Anies Tata Ulang Ruang Kerja di Balai Kota: TGUPP hingga Ruang Fitness

14 April 2021 9:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penataan ruang kantor dan ruang kerja di kompleks Balai Kota Jakarta. Penataan ruang kantor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," dikutip Kepgub Nomor 442 Anies, Rabu (14/4).
Jam pulang kerja PNS Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selama penataan, seluruh perangkat kerja tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa. Penempatan ruang kerja, kata dia, berpedoman pada struktur organisasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," tuturnya.
Adapun biaya penataan ruang kantor di Balai Kota ini dibebankan kepada APBD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menanam Pohon Loa di Bantaran Kali Ciliwung, Taman Maju Bersama (TMB) Gintung, Jakarta Selatan, Senin (22/3). Foto: PPID DKI Jakarta
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Melihat daftar ruang kantor atau unit kerja yang ditata, mulai dari ruangan Sekda, Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), UP Jakarta Smart City, hingga ruangan TGUPP, ruang Bimtek, dan ruang fitness.
Berikut daftar lengkapnya:
Surat Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021. Foto: Dok. Istimewa
Surat Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021. Foto: Dok. Istimewa
Surat Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021. Foto: Dok. Istimewa