Anies Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB Jakarta: Ini Fase yang Amat Menentukan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan saat ini tidak ada upaya melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Bahkan, Anies meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini sedang dalam masa-masa penentuan perkembangan virus corona di Jakarta.
"Di Jakarta, PSBB masih berlaku dan tak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Anies mengungkapkan sejauh ini perkembangan virus corona di Jakarta menunjukkan hasil positif. Meski begitu, ia enggan membeberkannya lebih lanjut dan akan menyampaikan perkembangannya di waktu yang akan datang.
"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan, alhamdulillah nanti kami sampaikan. Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus tuntaskan dalam beberapa waktu lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap di rumah dalam beberapa waktu ke depan. Apalagi, dalam dua pekan ke depan umat muslim akan menyambut hari libur Idul Fitri dan akhir pekan.
"Ini adalah momentum menjaga kita tetap di rumah. Kebijakan ini juga dikeluarkan Pergub Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tak boleh bepergian ke luar. Kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor diizinkan," tutup Anies.
PSBB di Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Lalu, kebijakan ini kembali diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei mendatang.
Anies hari ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub itu, seluruh penduduk Jakarta tak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Selain itu, diatur juga siapa saja yang tetap bisa beraktivitas selama masa PSBB. Mereka adalah:
pimpinan lembaga tinggi negara
Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
anggota TNI dan Kepolisian
petugas jalan tol;
petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Mereka yang tetap bekerja di sektor pengecualian tetap diminta mengurus surat izin yang dapat diurus di corona.jakarta.go.id. Nantinya, warga diminta untuk mengisi surat keterangan, termasuk konfirmasi dari pihak RT dan RW, termasuk bukti kegiatan yang akan dilakukan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
