Anies Teken Pergub Perjalanan Dinas, Bisa Tambah Jumlah Rombongan

2 Desember 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini mengatur soal perjalanan Dinas.
ADVERTISEMENT
Menariknya, pada Pasal 5, ditulis bahwa jumlah rombongan dinas dapat bertambah. Semula, jumlah rombongan dinas maksimal hanya 5 orang.
Namun, pertambahan jumlah anggota rombongan dalam perjalanan dinas ini harus melalui izin Sekda atau Anies. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Mawardi menyebut, tanpa izin Anies atau Sekda, maka penambahan rombongan tak dapat dilakukan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara IdeaFest 2019. Foto: Instagram/ideafestid
"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau Pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," Jelas Marwadi saat dihubungi, Senin (2/12).
Dia juga menyebut bahwa kebijakan baru di dalam Pergub ini tak berpengaruh pada anggaran yang tengah dirancang DKI bersama dengan DPRD. Dia menjelaskan, penambahan jumlah rombongan ini juga tergantung pada bentuk perjalanan dinasnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja kalau yang dibawa merupakan atlet olahraga, maka mungkin saja rombongan yang dibawa lebih banyak.
"Jadi kalau masalah jumlah perjalanan dinas itu kan kita batasi kan 5 orang, termasuk pimpinan rombongan. Namun apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai upacara Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2019). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
"Beban anggaran itu kan berdasarkan usulan dari SKPD. Mungkin tahun depan berkurang. Kan enggak perlu studi banding, enggak perlu ada kegiatan. Kan kalau anggaran itu kan berdasarkan usulan dari namanya anggaran perjalan dinas kan ada yang sifatnya program SKPD ada yang sifatmya memenuhi undangan kan," tambahnya.
Aturan yang memungkinkan rombongan dinas bertambah ada pada Pasal 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan:
a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan
b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT