Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Berlaku 9 September

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Dishub DKI membagikan flyer kepada pengguna kepada para pengguna kendaraan roda empat di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub DKI membagikan flyer kepada pengguna kepada para pengguna kendaraan roda empat di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangi Peraturan Gubernur (Pergub) Perluasan Ganjil-Genap di 25 jalan yang akan diterapkan pada Senin (9/9). Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini Pergub berada di biro hukum untuk segera diundangkan.

"Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," kata Syafrin di Taman Budaya Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan

Syafrin menjelaskan Pergub Perluasan Ganjil-Genap berisi aturan beserta sanksi yang diberikan sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Isi Pergubnya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil-genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," kata Syafrin.

Rute ganjil genap 2019 Foto: Dok. Dishub

Menurut Syafrin, setelah perluasan ganjil-genap diterapkan, maka pelanggar akan ditindak pihak kepolisian dan sanksi akan berlaku.

"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan, penegakan hukum bersama dengan kepolisian," ucapnya.

Syafrin menuturkan perluasan ganjil-genap diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan hingga 40 persen. Selain itu, kualitas udara dapat meningkat.

"Kita memiliki target penurunan volume lalu lintas paling tidak 40 persen, saat ini sudah tercapai 25 persen berdasarkan perhitungan kita. Oleh sebab itu, kita harapkan dengan diformalkan ganjil-genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," ujar Syafrin.

Pembatasan lalu lintas ganjil genap 2019. Foto: Dok. Dishub

Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap, baik yang sudah berlaku maupun ruas jalan perluasan, pada Senin (9/9).

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalam Gunung Sahari