Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, ini Aturan Lengkapnya
27 Juli 2021 10:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1625645491/cmkeqyhhacgz7zwgojzq.jpg)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 2 Agustus 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub No. 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (26/7). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 4 merujuk pada Pergub No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," kata Anies.
Sedangkan, untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 4 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub. Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4: