Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, ini Aturan Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 2 Agustus 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub No. 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.

Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (26/7). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 4 merujuk pada Pergub No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel virtual mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta yang telah menjalankan tugas pada PPKM Darurat. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," kata Anies.

Sedangkan, untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 4 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub. Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4:

embed from external kumparan