Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Syarat Vaksin untuk Berkegiatan di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menghentikan kendaran sepeda motor di titik penyekatan baru di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghentikan kendaran sepeda motor di titik penyekatan baru di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub No. 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.

Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Selasa (3/8). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 4 merujuk pada Pergub No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel virtual mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta yang telah menjalankan tugas pada PPKM Darurat. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

Sedangkan, untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 4 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub. Dalam lampiran itu, dipaparkan berbagai kegiatan yang sudah diizinkan buka selama PPKM Level 4. Kini, semua kegiatan warga yang terlibat dalam sektor diizinkan buka wajib sudah divaksin.

Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4:

embed from external kumparan