Anies Terbitkan Pergub soal Sanksi Pelanggar PSBB di DKI, Ini Isi Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2020. Pergub ini khusus untuk mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Pergub itu mengatur secara rinci, sanksi yang dapat dijatuhkan bagi warga yang melanggar PSBB di Jakarta. Sanksi mengatur untuk sejumlah pelanggaran, mulai dari warga yang keluar rumah tanpa masker, melanggar kerumunan, hingga transportasi yang melanggar ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Pergub ini ditanda tangani Anies pada 30 April 2020.

Anies sudah menjalankan PSBB di Jakarta untuk tahap kedua. Tahap pertama mulai 10-24 April 2o2o. Anies lalu memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020.

embed from external kumparan

Berikut isi lengkap Pergub No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, dikutip dari jdih.jakarta.go.id, Senin (11/5).

embed from external kumparan

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.