Anies Tutup Mal, Restoran, Bioskop, di Zona Oranye dan Merah Saat Libur Lebaran

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Pada masa libur Lebaran 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah aturan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Salah satunya aturan untuk menutup seluruh usaha yang dalam status zona merah. Usaha ini meliputi mal, restoran, kafe, hingga bioskop.

Sementara usaha di zona kuning atau hijau boleh beroperasi dengan batas maksimal operasional pukul 21.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku pada 12-16 Mei 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan nonton film bersama 'Pulau Plastik' di Bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/5). Foto: Pemprov DKI Jakarta

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," ujar Anies.

Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

--Anies Baswedan

Namun dalam Seruan Gubernur Nomor 5 ini, Anies tak menjelaskan zona merah yang menjadi acuan aturan tersebut. Sebab, Satgas COVID-19 pusat memiliki data zona risiko berdasarkan wilayah kota.

embed from external kumparan

Hingga 7 Mei, 5 kota di Jakarta masuk dalam zona berisiko sedang atau oranye. Hanya Kepulauan Seribu yang berstatus zona kuning atau risiko rendah.

Sementara data Pemprov DKI, zonasi dipetakan dalam bentuk RT dan RW. Untuk pembagian zonasi dalam bentuk RT, hingga 6 Mei ada 228 RT zona rawan di Jakarta Pusat, 474 RT di Jakarta Timur, 580 RT di Jakarta Barat, 392 RT di Jakarta Selatan, 367 RT di Jakarta Utara, dan 3 RT di Kepulauan Seribu.