Anies Ubah Aturan Masa Jabatan RT-RW Jadi 5 Tahun, Boleh 2 Periode

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Senin (25/4). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Senin (25/4). Foto: Haya Syahira/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan tentang masa jabatan pengurus RT dan RW menjadi 5 tahun dari yang semula hanya 3 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi:

“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” tulis Anies dalam Pergubnya yang ia tanda tangani pada Kamis, 28 April yang lalu, dikutip Jumat (20/5).

Pergub ini mengubah Pergub Gubernur sebelumnya, Basuki T. Purnama (Ahok). Dalam aturan sebelumnya, maksimal masa kepengurusan RT atau RW dalam satu periode adalah 3 tahun.

Pengurus RT menyalurkan bantuan sosial non tunai berupa beras kepada warga di kawasan RW 02 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta, Kamis (29/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Selain aturan lama masa jabatan dalam satu periode, Anies juga menetapkan agar seseorang bisa menjabat sebagai pengurus RT atau RW maksimal dua periode tidak secara berturut-turut.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

Terkait aturan baru ini, Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan dibentuk atas dasar permintaan warga yang ingin masa jabatan kepengurusan untuk diperpanjang.

“Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri. Prinsipnya kalau kami (Pemprov DKI) ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5).